Eks Dirjen Anggaran Kemkeu Isa Rachmatarwata Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Jiwasraya

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/1).

Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA: Menanti Vonis Berkeadilan dari Hakim Sunoto untuk 2 Pegawai WKM Korban Kriminalisasi

"Sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sunoto membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tiara Minta Terdakwa Dihukum Berat, Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun,

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Isa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sejumlah pertimbangan meringankan di antaranya usia terdakwa yang sudah lanjut, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apapun dari tindak pidana korupsi," kata Sunoto.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Vonis Nikita Mirzani Diperberat, Azizah Beri Penjelasan

Hakim juga mempertimbangkan keputusan terdakwa yang diambil dalam situasi krisis keuangan global 2008 dan jasanya dalam pengembangan regulasi perasuransian.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Isa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dari pembayaran reasuransi yang dinilai fiktif kepada dua perusahaan asing. Jaksa menilai laporan dari perusahaan asing itu menggambarkan kondisi Jiwasraya seolah sehat, menyesatkan nasabah dan membuka jalan penerbitan produk baru.

Selain itu, Isa juga dianggap menyetujui penerbitan produk saving plan yang membebani keuangan Jiwasraya. Tindakan tersebut berkontribusi pada kerugian negara dalam perkara Jiwasraya yang secara keseluruhan mencapai Rp16,8 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut Isa membayar uang pengganti Rp90 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi Sebegini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wapres Sriwijaya FC Nonaktif Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Sumsel
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Melihat Kondisi Ferarri dan Mercy Harvey Moeis yang Bakal Segera Dilelang
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kematian Alfirisi Tahanan Demonstran di Rutan Medaeng, Sisakan Sederet Kejanggalan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Bandara Soetta amankan perempuan diduga pramugari gadungan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kelakar Prabowo: Banyak Sekali Nama Prabowo, Orangnya Berprestasi Semua
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.