Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara.
Prabowo mengingatkan secara keras amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkap pernah disodori daftar nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Namun, alih-alih mempelajari satu per satu, Prabowo menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, ‘Pak ada apa petunjuk?’. ‘Yang melanggar, tindak’. Sederhana,” ujar Prabowo.
Prabowo kemudian mengutip secara langsung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, ketentuan konstitusi itu sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir berlebihan.
“Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo melontarkan peringatan keras kepada para pejabat yang masih tidak memahami atau tidak mau menjalankan amanat konstitusi tersebut. Ia meminta mereka untuk tidak mempertahankan jabatan.
“Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” sambung dia.
Prabowo menegaskan garis kebijakan pemerintahannya yang menempatkan supremasi hukum dan konstitusi sebagai landasan utama, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara agar benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat. (agr/rpi)




