Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945: Pelanggar Hukum Ditindak, Pejabat Tak Paham Diminta Mundur

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara.

Prabowo mengingatkan secara keras amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkap pernah disodori daftar nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Namun, alih-alih mempelajari satu per satu, Prabowo menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, ‘Pak ada apa petunjuk?’. ‘Yang melanggar, tindak’. Sederhana,” ujar Prabowo.

Prabowo kemudian mengutip secara langsung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, ketentuan konstitusi itu sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir berlebihan.

“Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo melontarkan peringatan keras kepada para pejabat yang masih tidak memahami atau tidak mau menjalankan amanat konstitusi tersebut. Ia meminta mereka untuk tidak mempertahankan jabatan.

“Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” sambung dia.

Prabowo menegaskan garis kebijakan pemerintahannya yang menempatkan supremasi hukum dan konstitusi sebagai landasan utama, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara agar benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat. (agr/rpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Purbaya Catat Defisit APBN 2025 Sementara Capai 2,92% Dari PDB
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaksa Ajukan Permohonan Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AS Sita Dua Kapal Tanker Minyak Venezuela, Rusia dan China Bereaksi Keras
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Malaysia Open 2026: Sabar/Reza Bersua Andalan Tuan Rumah di Perempat Final 
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Siswa Indonesia Bikin Headset AI untuk Penderita Stroke, Raih Emas di Olimpiade Robot Dunia
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.