3 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak di awal tahun 2026. Pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK kendaraan, balik nama, hingga mengurangi beban pajak.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 3 provinsi yang mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal 2026. Berikut daftarnya: Aceh Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang sampai Dengan 30 April 2026. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No.25 Tahun 2025.
 
Adapun tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh antara lain:
  1. Tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
  2. Sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
  3. Kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Bali Baca Juga:
Tren Modifikasi Cat Kendaraan, Warna Custom Bakal Digemari Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Payung hukumnya tertuang di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Keringanan ini sudah bisa dirasakan masyarakat Bali mulai 5 Januari 2026. Sulawesi Tenggara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Keringanan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Baca Juga:
Data Penjualan Otomotif China 2025: Ada yang Sukses, Ada yang Gagal
Program tersebut secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meringankan beban administrasi agar mereka dapat fokus pada pendidikan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sampah Numpuk di Tangsel, Gubernur Andra Soni Bicara 2 Proyek PLTSa
• 15 jam laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo: Jangan Hanya “Terima Kasih” Saja, Tapi Kita Buktikan, Kita Beri Tabungan Untuk Masa Depan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Dorong Kemajuan Industri AMDK
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Bongkar Tiang Monorel Hari Rabu, Ternyata Ini Alasan Pramono Anung
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhaj sebut pelunasan haji reguler capai 95,42 persen
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.