Keluar dari Lapas Tangerang, Jonathan Frizzy Jadi Klien Bapas

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Tangerang, ERANASIONAL.COM – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi menghirup udara bebas pada Rabu (7/1/2026). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepastian pembebasan Jonathan Frizzy disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia memastikan seluruh proses administrasi pembebasan telah dijalankan sesuai prosedur dan keputusan resmi telah diterbitkan.

“Hari ini, insyaallah yang bersangkutan dibebaskan melalui program cuti bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujar Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (7/1).

Rika menjelaskan bahwa sebenarnya Jonathan Frizzy baru akan bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, karena memenuhi syarat administratif dan substantif, ia berhak mengikuti program integrasi berupa cuti bersyarat.

“Bebas murninya seharusnya pada 8 Maret. Namun berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per 7 Januari ini saudara Jonathan Frizzy dapat menjalani cuti bersyarat,” jelas Rika.

Melalui program tersebut, Ijonk diperbolehkan menjalani sisa masa pidananya di luar Lapas, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.

Selama menjalani masa cuti bersyarat hingga Maret 2026, Jonathan Frizzy diwajibkan untuk melapor secara berkala serta mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada sang aktor, meskipun ia merupakan figur publik.

“Sama seperti warga binaan lainnya yang mengikuti program integrasi. Selama masa cuti bersyarat, yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan, melapor sesuai ketentuan, dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun,” tegasnya.

Apabila Jonathan Frizzy terbukti melanggar ketentuan selama masa cuti bersyarat, maka hak tersebut dapat dicabut dan ia berpotensi kembali menjalani sisa hukuman di dalam Lapas.

Jonathan Frizzy diketahui mulai menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terseret kasus hukum yang berkaitan dengan pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate, sebuah obat keras yang peredarannya diawasi ketat oleh negara.

Dalam perkara tersebut, etomidate diketahui diperoleh dari luar negeri, tepatnya dari Thailand dan Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ijonk diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkomunikasi dengan sejumlah rekan yang berinisial BTR, EDS, dan ER melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”. Grup tersebut diduga menjadi sarana koordinasi dalam proses pengadaan dan distribusi zat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Jonathan Frizzy. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal, dengan sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.

Selama menjalani masa pidana, pihak Lapas menyebut Jonathan Frizzy bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan program integrasi.

Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy sempat menyita perhatian publik, khususnya karena ia dikenal sebagai salah satu aktor dan presenter ternama di industri hiburan Tanah Air. Sejumlah rekan sesama artis sebelumnya juga menyampaikan harapan agar Ijonk dapat mengambil pelajaran dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Jonathan Frizzy maupun pihak keluarga terkait kebebasannya hari ini. Namun, sumber menyebutkan bahwa ia akan langsung pulang ke kediamannya dan fokus menjalani masa bimbingan.

Sebagai informasi, Cuti Bersyarat merupakan salah satu program integrasi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu narapidana beradaptasi kembali ke masyarakat sebelum masa pidana berakhir sepenuhnya, dengan catatan memenuhi syarat perilaku baik dan administrasi.

Ditjenpas menegaskan bahwa program tersebut diberikan secara objektif dan berlaku untuk semua warga binaan tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi.

Dengan status barunya sebagai klien Bapas, Jonathan Frizzy diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panglima TNI Bakal Bentuk Batalyon Olahraga, Rekrut yang Jago Olahraga
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Saham Nikel Terkoreksi usai Reli, Analis Soroti Empat Emiten Ini
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Panglima TNI Beri Kenaikan Pangkat Prajurit Peraih Medali di SEA Games 2025
• 5 jam laludetik.com
thumb
Duo Jambret HP di Jaksel Ditangkap Usai Dikejar-kejar Korban
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg: Rincian Sedang Dirincikan
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.