Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Hakim MK Saldi Isra mengatakan gugatan itu akan diproses seperti permohonan pada umumnya.
"Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Hakim Saldi mengatakan persidangan tahun 2026 di Mahkamah akan dimulai besok. Dia menegaskan Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan KUHP yang baru tersebut.
"Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu," ujarnya.
Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:
(mib/isa)




