Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini Usai Dapat Cuti Bersyarat, Bukan Narapidana Lagi Ini Status Barunya

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Jonathan Frizzy akhirnya bebas hari ini setelah mendapatkan cuti bersyarat. Jonathan Frizzy tak lagi menyandang status sebagai narapidana, lalu apa statusnya kini?

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya bisa bernapas lega, ia dinyatakan bebas hari ini, Rabu (7/1/2025). Ijonk bebas dari penjara, setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan. 

Kekasih artis Ririn Dwi Ariyanti itu direncanakan keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, usai terseret kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. 

“Hari ini Insha Allah Jonathan Frizzy atau Ijonk dibebaskan dengan program cuti bersyarat," kata Rika di kantornya di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Jonathan Frizzy sebenarnya baru akan bebas murni pada 8 Maret mendatang. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjalani cuti bersyarat mulai hari ini.

Tak hanya mendapatkan kebebasan, status hukum Jonathan Frizzy juga berubah. Kini, ia tak lagi menjadi seorang narapidana. Dengan status tersebut, Jonathan Frizzy tidak lagi menjalani masa pidana di dalam lapas, melainkan di luar dengan pengawasan. 

"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujar Rika Aprianti.

Status cuti bersyarat yang didapatkan oleh Jonathan Frizzy itu tak serta merta membuatnya bebas seratus persen sebagaimana warga negara lain. Ijonk tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. 

Ijonk tetap diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.Rika menegaskan, cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota karena menurutnya dalam program ini, seseorang telah berstatus narapidana dan dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi di luar lapas.

“Masih menjalani masa pidana, tapi di luar. Ada syarat umum dan khusus, seperti berkelakuan baik, mengikuti bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan dan tidak boleh melakukan pelanggaran apa pun,” jelasnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Hari Ini
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Penutupan Permanen Saluran Musik MTV Picu Lahirnya Situs Arsip Independen MTV Rewind pada Awal 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Lawan Persija Jakarta, Persib Bandung Punya Rekor Apik
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Berikan Bonus SEA Games, Pemerintah Tunjuk BRI Sebagai Bank Penyalur
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Satgas Pascabencana Sumatera Gandeng BRIN-BIG Relokasi Hunian yang Terdampak
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.