Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti serta memberikan efek berganda bagi industri manufaktur nasional.
Agus menilai, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP ini karena sangat penting bagi keberlanjutan sektor properti yang memiliki hubungan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual rumah maksimal Rp5 miliar. Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang sepanjang periode 1 Januari–31 Desember 2026.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh hunian, tetapi juga mampu menggerakkan sektor properti yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian nasional.
“Stimulus ini akan mendorong aktivitas pembangunan dan transaksi properti, sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk industri dalam negeri,”jelasnya.
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor manufaktur, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, hingga peralatan listrik dan rumah tangga. Karena itu, setiap insentif di sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja industri pendukung.
“Perpanjangan PPN DTP akan meningkatkan utilisasi kapasitas industri, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,”ungkapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana usaha dan investasi ke depan. Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, industri memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok domestik.
Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada permintaan domestik serta memperkuat struktur industri agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkokoh fondasi industri nasional,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





