Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal-pasal yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Menurut Ni’am, pengaturan tersebut perlu ditinjau secara lebih cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam maupun karakter perkawinan sebagai peristiwa keperdataan.
Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan bagian dari administrasi kenegaraan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara.
“Pencatatan perkawinan itu kepentingannya adalah administrasi negara, untuk melindungi hak-hak keperdataan dan sipil masyarakat. Pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan, bukan dengan pemidanaan,” ujar Ni’am dalam keterangan tertulis MUI, Selasa (6/1/2026).
Ni’am menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum yang sah, misalnya menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan hukum Islam, khususnya dalam konteks larangan poliandri.
“Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Kalau itu dilanggar, maka memang ada penghalang yang sah dan bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan poligami, karena dalam Islam, laki-laki yang telah beristri tidak otomatis terhalang untuk menikah lagi, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Laki-laki beristri bukan penghalang sah dalam hukum Islam untuk melakukan pernikahan berikutnya. Karena itu, poligami tidak bisa serta-merta dipidana,” kata Ni’am.
Selain poliandri, Ni’am juga menyinggung kategori perempuan yang haram dinikahi secara mutlak, atau dikenal dalam fikih sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta ketentuan fikih.
“Jika seseorang dengan sengaja menikahi perempuan yang secara syariat dan hukum dinyatakan haram, maka perbuatan tersebut bisa memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.
Namun demikian, MUI secara tegas menolak pemidanaan terhadap nikah siri. Menurut Ni’am, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan atau melanggar hukum.
“Kondisi faktual di masyarakat sangat beragam. Ada orang melakukan nikah siri bukan karena niat menyembunyikan, tetapi karena kendala akses dokumen administrasi,” katanya.
Ia menilai bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga pendekatan hukum yang digunakan seharusnya juga bersifat perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya adalah urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Solusinya bukan pemidanaan,” tegas Ni’am.
Sikap MUI terhadap KUHP BaruMeski menyampaikan kritik, Ni’am menegaskan bahwa MUI secara umum mengapresiasi diberlakukannya KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Menurutnya, kehadiran KUHP baru merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
“Kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial. KUHP baru ini menjadi payung hukum pidana nasional untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
MUI, lanjut Ni’am, memberikan perhatian khusus agar implementasi KUHP baru di lapangan berjalan dengan baik dan benar-benar berdampak pada ketertiban serta keadilan sosial.
Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui terdapat penghalang sah untuk menikah.
Dalam perspektif Islam, penghalang sah tersebut salah satunya adalah ketika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
“Karenanya, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun, sepanjang tidak ada penghalang sah, tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apabila nikah siri dijadikan dasar pemidanaan, maka ketentuan tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perkawinan. KUHP baru mengatur sanksi pidana terhadap praktik perkawinan yang melanggar ketentuan hukum negara, termasuk poligami ilegal dan perkawinan dengan penghalang sah.
Poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 401 dan 402 KUHP, dengan ancaman penjara hingga empat tahun enam bulan, bahkan meningkat menjadi enam tahun jika disertai upaya menyembunyikan status perkawinan.
Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak langsung dipidana. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap perkawinan untuk dilaporkan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenakan sanksi denda.
Situasi berubah apabila nikah siri dilakukan dengan unsur penipuan, penyembunyian status perkawinan, atau menimbulkan penghalang hukum yang sah. Dalam kondisi tersebut, ancaman pidana penjara hingga enam tahun dapat diterapkan.
KUHP baru juga menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam perkawinan. Pasal 401 dan 403 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyembunyikan status perkawinan atau penghalang sah yang menyebabkan perkawinan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pasangan dan mencegah praktik perkawinan yang merugikan salah satu pihak.
MUI berharap, ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikaji dan diselaraskan agar tidak bertentangan dengan nilai agama, prinsip keadilan, serta realitas sosial masyarakat Indonesia.




