Begini Cara Buat Akun SSCASN BKN Untuk Pendaftaran PPPK KemenHAM

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

VIVA – Hari ini pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi dibuka. Berdasarkan pengumumana resmi KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, setidaknya ada 500 formasi PPPK KemenHAM untuk ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah di berbagai daerah.

500 formasi itu tersebar mulai dari S ekertariat Jenderal, Inspektorat Jenderral, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia hingga Kantor Wilayah di 38 wilayah kerja.

Baca Juga :
KemenHAM Buka Pendaftaran PPPK Ada 500 Lowongan, Intip Syarat Pendaftarannya
Senator PFM Bantu Perjuangkan Proses Kepegawaian ASN di Tanah Papua

Untuk proses pendaftaran PPPK KemenHAM dilakukan secara daring melalui laman resmi  https://sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari hari ini hingga 23 Januari 2026.

Dalam proses pendaftaran melalui situs resmi SSCASN pastikan juga Anda telah memiliki akun SSCASN. Untuk diketahui SSCASN adalah  akun yang dibuat di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK, berfungsi sebagai pintu gerbang utama untuk membuat identitas pelamar, mengunggah dokumen, memilih formasi, dan memantau tahapan seleksi secara online, terpusat, transparan, dan akuntabel untuk seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Setiap kali ada rekrutmen baru, pelamar biasanya diwajibkan membuat akun baru. 

Lantas bagaimana cara membuat akun SSCASN? Berikut ini panduannya.

  1. Masuk ke situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id lalu klik ‘BUAT AKUN’
  2. Nantinya dalam proses pembuatan akun tersebut, peserta diminta untuk mengunggah informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, email aktif, nomor telfon NIK, hingga KK.
  3. Setelah itu verifikasi data, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan lalu klik lanjutkan.
  4. Isi data sesuai Ijazah dan unggah scan beberapa dokumen yang diminta.
  5. Nantinya peserta juga diminta untuk melakukan swafoto. Lakukan swafoto sesuai instruksi yang muncul di layer.
  6. Buat Password, nantinya peserta akan diminta untuk membuat kata sandi yang kuat biasanya disarankan mengkombinasikan antara huruf besar, kecil, angka dan simbol dengan pertanyaan pengaman 1 dan 2 dan jawabannya. Jangan lupa untuk cek ulang data diri yang sudah dilengkapi dan diunggah pada tahap awal. Jika semua sudah benar, klik "Akhiri Pendaftaran".
  7. Cetak kartu, setelah akun berhasil dibuat nantinya system akan menampilkan menu untuk mencetak informasi akun.
Baca Juga :
Nama Marsinah Diabadikan Jadi Ruang Pelayanan HAM di KemenHAM
Menag Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Diangkat jadi PPPK
DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS di Revisi UU ASN

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ford Bekasi Resmi Hadir, Ada Layanan Apa Saja?
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,05 Persen ke Level 8.949, Bursa Asia Bervariasi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Manfaat Pijat Bayi, dari Ikatan Batin hingga Tumbuh Kembang
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Pemerintah Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional Berlaku 2027
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pramono Dorong PAM Jaya IPO 2027, Kepemilikan Publik Maksimal 30 Persen
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.