JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan puluhan situs dengan modus perusahaan fiktif dan aliran dana berlapis.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judol.
Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.
“Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda, antara lain, MNF (30) karyawan swasta yang ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025. MNF berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif, yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online.
Baca juga: Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Pakai 17 Perusahaan Fiktif untuk Tampung Dana
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=aliran dana, perusahaan fiktif, Bareskrim Polri, judi online&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xODM0NTcyMS9iYXJlc2tyaW0tdGV0YXBrYW4tNS10ZXJzYW5na2EtanVkaS1vbmxpbmUtYmVybW9kdXMtcGVydXNhaGFhbi1maWt0aWY=&q=Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Judi Online Bermodus Perusahaan Fiktif, Berikut Perannya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selanjutnya MR (33) yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. MR berperan memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.
Lalu QF (29) yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan atas perintah MR.
Kemudian AL (33) yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025. AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.
Terakhir, WK (45) ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025. WK merupakan Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI yang berperan memerintahkan MNF mendirikan PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.
Baca juga: Bareskrim Tangani 664 Kasus Kejahatan Siber Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar
17 Perusahaan FiktifDalam proses penyidikan, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover player, termasuk melakukan deposit pada situs judi tersebut.
Dari situ, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judol.
"Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.
"17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI," tambahnya.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Ijazah Palsu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



