TABLOIDBINTANG.COM - Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sudah berakhir. Mereka resmi bercerai di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (7/1).
Majelis hakim mengabulkan givatan cerai yang diajukan Atalia. Putusan cerai tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) siang melalui sistem persidangan elektronik atau e-court.
Salinan putusan telah disampaikan secara resmi kepada masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan menyebut, seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan dilakukan melalui mekanisme yang sama.
“Gugatan cerai yang diajukan oleh inisial AP terhadap RK telah diputus dan dikabulkan. Karena prosesnya melalui e-court, pembacaan putusan dilakukan secara elektronik dan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Ikhwan kepada wartawan.
Ikhwan menambahkan, dokumen putusan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berperkara dan tidak bisa dipublikasikan secara umum.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian bersifat tertutup karena menyangkut ranah pribadi.
“Seluruh tahapan persidangan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama,” terang Ikhwan.
Meski gugatan telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan masih memberikan waktu selama 14 hari bagi masing-masing pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Terkait alasan dan pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, pihak pengadilan tidak membeberkan secara rinci. Namun Ikhwan menegaskan bahwa seluruh pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



