Gresik (beritajatim.com) – Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Gresik dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun. Ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi terbaru yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Dr. Nur Hamidah, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dan masih produktif didorong untuk meningkatkan jenjang karier sebagai pengawas sekolah.
“Sebelum ke arah sana, kepala sekolah harus mengikuti pendidikan serta lulus uji kompetensi pengawas sekolah,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Nur Hamidah, kebijakan ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan jumlah pengawas sekolah di Kabupaten Gresik, mengingat jumlah pengawas saat ini masih belum sebanding dengan jumlah kepala sekolah.
“Harapannya, kekurangan pengawas dapat terisi dari kepala sekolah yang memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pelaksanaan uji kompetensi pengawas, Dispendik Gresik masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen KSPS).
“Juknis tersebut diharapkan segera terbit agar pelaksanaan uji kompetensi bisa segera dilakukan,” imbuhnya.
Saat ini, jumlah kepala sekolah di Kabupaten Gresik tercatat mencapai 139 orang. Seluruhnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani juga mendorong kepala sekolah yang telah menjabat dua periode atau sekitar delapan tahun untuk mengikuti sertifikasi pengawas sekolah guna memenuhi kebutuhan pengawas.
“Saya mendorong kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode untuk mengikuti sertifikasi pengawas,” pungkasnya. [dny/but]




