Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang bisa diakses baik dari dalam atau luar negeri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan pengungkapan praktik judi online ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis dari PPATK sejak Juni 2025 silam.
"Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Dalam menjalankan praktik situs judi online itu, para pelaku bahkan membuat 17 perusahaan fiktif, sebanyak 15 perusahaan di antaranya digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.
"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online, dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.
Setidaknya polisi mendapati aliran dana mencapai Rp59 miliar atas transaksi praktik judol tersebut. Hal ini terdeteksi dari uang yang berhasil disita dari penelusuran polisi.
"Kami berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," tutur dia.
Adapun lima orang tersangka di antaranya MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari pembuatan perusahaan, dokumen fiktif, hingga membangun jaringan dengan merchant judi online di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)


