Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari World Health Organization. Capaian ini menandai pengakuan tertinggi komunitas global terhadap kematangan, kredibilitas, dan keandalan sistem regulasi obat dan makanan Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penetapan WLA merupakan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan, bukan prestasi individu.
"Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM dan dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains," ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang sangat ketat dan komprehensif. Aspek yang dinilai meliputi tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, hingga konsistensi kinerja dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, capaian ini mencerminkan kedewasaan institusi regulator sekaligus ketahanan sistem kesehatan nasional Indonesia.
Dengan status WLA, BPOM RI bergabung dalam jejaring terbatas otoritas regulator dunia yang menjadi rujukan internasional dalam pengawasan obat, vaksin, dan produk kesehatan.
Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan regulator mapan dari berbagai negara maju.
Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dalam peta regulasi kesehatan global. BPOM Indonesia kini berada pada level yang sama dengan otoritas regulator kelas dunia seperti Amerika Serikat (FDA), Inggris (MHRA), dan Jepang (PMDA).
Lebih dari itu, Indonesia kini berada di atas China dan India yang belum memiliki lembaga regulator mandiri dengan status WLA.
"Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini merupakan amanah besar sekaligus tanggung jawab global," tegas Taruna Ikrar.
Menurutnya, pengakuan WLA memberikan dampak strategis bagi diplomasi kesehatan Indonesia. Selain memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, status ini membuka peluang besar bagi penguatan kemandirian obat dan vaksin nasional, peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri, perluasan ekspor produk kesehatan, serta penguatan ketahanan rantai pasok kesehatan nasional dan regional.


