Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan upah minimum 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Kamis (8/1/2025) besok.
Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa ribuan buruh akan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang menurut rencana digelar di depan Istana Kepresidenan mulai pukul 10.30 WIB.
“Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, buruh akan kembali membawa dua tuntutan, yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5,89 juta.
UMP DKI Jakarta 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Menurut Said, usulan revisi tersebut mengacu pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Ibu Kota sebesar 100%.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai 5% di atas perhitungan KHL tersebut.
Baca Juga
- Ada Gugatan ke PTUN, Buruh Pastikan Demo Tolak UMP 2026 Tetap Berjalan 8 Januari
- Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi
- Demokrat Laporkan Akun Medsos yang Tuduh SBY Dalang di Kasus Ijazah Jokowi
“Dua, revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK [upah minimum sektoral kabupaten/kota] di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” imbuh Said.
Dia menuding bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah rekomendasi dari kepala daerah di bawahnya terkait penetapan UMSK di Jawa Barat tahun ini.
Di samping aksi unjuk rasa secara langsung, Said berujar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan penetapan kebijakan pengupahan di dua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP)Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.
Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta.



