SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Rusdi, terdakwa kasus peredaran sabu hampir 7 kilogram, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 7 Januari 2026.
Tuntutan dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra. Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi berupa pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Reiyan saat membacakan amar tuntutan.
Menurut jaksa, Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat sekitar 6,9 kilogram juga dimohonkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Perbuatan terdakwa sangat membahayakan, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Reiyan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kominfo Surabaya Dihentikan, Kejaksaan Serahkan ke Inspektorat
Ia menegaskan, tuntutan berat dijatuhkan sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.
Dalam surat dakwaan, terungkap Rusdi secara aktif mencari pekerjaan sebagai kurir sabu. Pada 23 April 2025, ia menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) untuk meminta pekerjaan mengantarkan narkotika. Komunikasi berlanjut hingga awal Mei 2025, saat Rusdi dihubungi seseorang yang disimpan dengan nama “Kreta” yang mengatur pergerakan terdakwa.
Rusdi disebut mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengiriman sabu. Ia bahkan menempuh jalur ilegal dari Malaysia ke Sumatra Utara bersama Hendri (DPO), sebelum akhirnya membawa sabu itu menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Dua Dekade Lenyap, Aset Pemkot Surabaya Rp 1,5 Triliun Baru Ditarik Kejaksaan
Pada 6 Mei 2025, tujuh paket sabu dikemas ulang ke dalam kardus bekas air mineral dan dimasukkan ke bagasi bus ALS menuju Jakarta. Dari Jakarta, Rusdi melanjutkan perjalanan dengan travel ke Sampang, Madura. Upah yang dijanjikan mencapai Rp315 juta.
Namun, perjalanan itu terhenti pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menghentikan travel yang ditumpangi Rusdi di Exit Tol Warugunung, Surabaya. Dari penggeledahan, ditemukan satu kardus berisi tujuh paket sabu dengan berat total 6.939,220 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, Rusdi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).yudhi
Editor : Redaksi



