Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Isa.

Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :
4 Fakta Jiwasraya Dibubarkan hingga Keterlibatan Anak Buah Sri Mulyani

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan badan.

Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa selaku regulator juga telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

 

Baca Juga :
4 Fakta Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 Triliun


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Doktif Desak Richard Lee Jujur ke Penyidik soal Produknya: Jangan Ngeles Lagi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Menyala! 2 Pemain PSIM Masuk Best XI Pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026
• 17 jam lalubola.com
thumb
Semifinal Piala Super Spanyol: Barcelona Pesta Gol
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Karimunjawa Keren, Strategi Wisata Berkelanjutan Dorong Pemerataan Ekonomi
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
2 Pria di Depok Dianiaya 5 Warga dan Oknum TNI AL Saat Hendak Cari Bensin
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.