Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebebasan berekspresi dijamin KUHP baru, membedakan kritik analisis dari hinaan merendahkan.
  • Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, hanya korban langsung yang berhak melapor.
  • Batasan antara kritik kebijakan yang diizinkan dan hinaan yang dilarang akan dikembangkan melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan perbedaan antara kritik dan hinaan sudah jelas dan tidak jauh berbeda dari pengaturan dalam KUHP lama.

Menurut Yusril, batasan tersebut ke depan justru akan semakin terang melalui praktik peradilan.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kritik merupakan penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menguraikan bagian yang dianggap keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan dipahami sebagai penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penghinaan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan yang hidup di masyarakat.

Yusril juga meminta publik tidak khawatir berlebihan terhadap potensi kriminalisasi, karena pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

Ia bahkan mencontohkan mekanisme yang tidak sederhana jika penghinaan diarahkan kepada lembaga negara.

Baca Juga: Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menilai masyarakat sejatinya mampu membedakan kritik dan hinaan, bahkan tanpa harus membaca secara rinci KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak menjadi persoalan hukum.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Sebaliknya, Supratman menilai penghinaan dapat berupa tindakan yang melampaui batas kepatutan, seperti membuat gambar tidak senonoh terkait presiden atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sentuhan Kemanusiaan di Dermaga Paotere, Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar Tuai Apresiasi Warga
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Viking Siapkan Koreo Termahal Sepanjang Sejarah untuk Laga Persib Vs Persija, Ambil Tema Jatuhkan Mental Lawan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Menpora Targetkan Indonesia Lampaui 4 Emas di Asian Games 2026
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026: Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Ketentuannya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Denny Caknan Meriahkan Regional Public Launching All New Honda Vario 125 di Sidoarjo
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.