Bandar Lampung: Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi jenis NPK Phonska. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 160 karung atau delapan ton pupuk subsidi.
“Modusnya dengan cara memodifikasi atau memanipulasi RDKK. Ketika pasokan pupuk subsidi melimpah dan tidak seluruhnya diambil petani, pupuk tersebut ditimbun lalu dialihkan ke daerah lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya saat memimpin konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.
Polda Lampung ungkap penyelewangan pupuk subsidi. (Metrotvnews,com/Imam S)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi NPK di Kabupaten Tulang Bawang, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyelidikan berlanjut hingga Kamis, 16 Oktober 2025.
Polisi menemukan satu unit truk colt diesel di Rest Area KM 163 Jalan Tol Trans Sumatera, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang mengangkut 160 karung pupuk NPK Phonska tanpa hak distribusi sesuai peruntukannya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial RDH, 22; SP, 39; dan S, 45.
“Tersangka RDH merupakan pemilik Kios Gapoktan Makmur di Desa Mandah, Natar. Yang bersangkutan sebagai pengecer dan pemegang RDKK memanipulasi data dengan mencatat pupuk seolah-olah sudah disalurkan, padahal ditimbun untuk dijual ke pihak lain,” ujar Dery.
Baca Juga :
Soal Keterlambatan Distribusi Pupuk Subsidi, Mentan Pastikan bakal Tindak Jika TerbuktiPolda Lampung ungkap penyelewangan pupuk subsidi. (Metrotvnews,com/Imam S)
Adapun tersangka S bertindak sebagai pengepul. Pupuk subsidi itu dibawa ke kampung halamannya di Desa Agung Dalam, Kabupaten Tulang Bawang, dan dijual dengan harga Rp150 ribu per karung. Ia juga mengaku pernah menyalurkan pupuk subsidi hingga ke Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
“Pengakuan sementara baru tiga kali. Namun dari perhitungan Februari hingga Oktober 2025, diperkirakan sudah mencapai 1.800 hingga 2.000 sak atau sekitar 80 sampai 100 ton. Kerugian ditaksir minimal Rp250 juta,” jelas Dery.
Polisi menduga ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelewengan pupuk subsidi karena volume barang yang diselewengkan cukup besar. Para tersangka dijerat Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
“Kalau sesuai peruntukan, stok pupuk mencukupi. Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan penyelewengan,” tegas dia.




