jpnn.com, JAKARTA - Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (7/12).
Ketua Majelis Hakim, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan dalam menghadirkan barang bukti.
BACA JUGA: Kejari Bandung Bantah Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapannya menghadirkan barang bukti.
Barang bukti yang dihadirkan hanya tangkapan layar pesan WhatsApp keluarga yang dipotong, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.
BACA JUGA: Pembunuhan Prada Lucky, 17 Terdakwa Dituntut Bui Disertai Pemecatan
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.
“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” kata Lex dalam keteranngannya.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Wawalkot Bandung Digelar Besok di PN Bandung
Dia juga menduga ada indikasi mobilisasi guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong.
Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan.
“Hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga ada indikasi mobilisasi guru, tetapi yang dikorbankan adalah anak-anak. Mereka dipulangkan lebih awal, tidak belajar. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk arogansi kelembagaan," terangnya.
"Tindakan memobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Lex menilai, bahwa agenda sidang berikutnya pada 14 Januari 2026 akan menjadi ujian penting. Pasalnya, pihak tergugat harus mampu menghadirkan bukti yang sahih.
"Kasus ini, kini menjadi simbol perjuangan melawan diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka terang benderang, ia bisa menjadi pintu masuk untuk reformasi besar dalam tata kelola sekolah di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Ayah korban, Johannes Anggawan, juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan mobilisasi guru ini.
“Hari ini bukan hanya anak kami yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kristen Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik melihat bagaimana sebuah sekolah bisa mengabaikan amanat konstitusi demi kepentingan sempit," tukasnya.
Johanes Anggawan berharap, agar kasus ini dibuka terang benderang dan tuntas, serta dapat memberikan rasa keadilan dan pembenahan tata kelola pendidikan kedepannya.
“Kami ingin kebenaran ini terungkap sepenuhnya. Kasus ini bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang arogan, yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” pungkas Johanes.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra



