JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim ahli KUHP nasional, Albert Aries, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menutup celah bagi pihak ketiga untuk menjadi pelapor dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres).
“Tidak akan ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang resmi langsung dari presiden dan wakil presiden,” kata Albert dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (7/1/2026).
“Hal ini menunjukkan bahwa pasal ini (Pasal 218 KUHP) sekaligus menutup celah bagi pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan seperti yang terjadi di masa lalu."
Atas dasar itu, Albert mengatakan Pasal 218 KUHP baru adalah salah satu bentuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa lalu yang belum baik.
Baca Juga: Feri Amsari Kritik KUHP Baru: Presiden dan Orang-Orang di Lingkarannya Khawatir Namanya Jatuh
“Justru kita sedang memperbaiki keadaan penegakan hukum yang belum baik di masa lalu dengan Pasal 218 KUHP,” katanya.
Dia juga membantah KUHP yang baru mengkriminalisasi kritik terhadap presiden dan wapres. Dia menyatakan yang dikriminalisasi adalah perbuatan penghinaan.
“Kritik sama sekali tidak dikriminalisasi dan juga tidak dipidana menurut Pasal 218 KUHP baru, kritik sebebas-bebasnya tidak masalah,” ucapnya.
“Yang dikriminalisasi dalam pasal ini adalah perbuatan penghinaan. Apa itu penghinaan? Penghinaan adalah menista, mencemarkan nama baik dan memfitnah presiden, wakil presiden,” tegas Albert.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- polemik kuhp baru
- albert aries
- penghinaan presiden dan wapres
- kritik terhadap presiden
- pasal 218 kuhp baru




