Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tak Ditahan Polisi

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Ia diperiksa selama 10 jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan selama pemeriksaan kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik seputar proses perkuliahannya.

“Sejauh ini, penyidiknya baik dan sesuai standar operasional. Tidak ada yang aneh-aneh. Pertanyaan juga sebagian besar mengulang dari pertanyaan saat beliau diperiksa sebagai saksi,” kata Zainul di Bareskrim, Rabu (7/1).

“Kemudian jumlah pertanyaan ada 25. Sebagian besar berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Lalu yang kedua terkait pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, seperti dekan, rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” tambahnya.

Selain itu, Zainul menyebut terdapat perubahan pasal yang digunakan dalam sangkaan terhadap Hellyana seiring berlakunya KUHP baru.

“Dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka dapat menjadi alasan pemaaf. Di dalam penjelasannya disebut sebagai kesesatan fakta,” ucap Zainul.

Zainul menegaskan kesalahan terkait ijazah tersebut berada pada aspek administrasi. Ia menilai Hellyana tidak mengetahui keaslian ataupun kepalsuan ijazahnya. Terlebih, Hellyana disebut menggunakan ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai Wagub Babel.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak beliau memperoleh ijazah tersebut sekitar tahun 2012, sudah digunakan di beberapa kesempatan,” ucap Zainul.

“Mulai dari Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan, dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta penyidik segera melakukan audit forensik untuk memastikan apakah ijazah Hellyana benar diterbitkan oleh Universitas Azzahra yang kini telah ditutup.

“Kami juga meminta penyidik segera melakukan audit forensik. Permintaan itu sudah kami sampaikan sejak lama. Namun setelah kami tanyakan, ternyata sampai hari ini audit forensik atau pemeriksaan Labfor belum dilakukan,” ucap Zainul.

“Saya pun menanyakan apa sebenarnya dua alat bukti yang digunakan untuk menyangkakan klien kami. Sepanjang yang disampaikan, yaitu keterangan saksi, ahli, dan bukti surat. Namun belum ada bukti forensik atau hasil Labfor yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu,” tambahnya.

Hellyana Ceritakan Masa Kuliah

Sementara itu, Hellyana bercerita mengenai masa perkuliahannya. Ia mengaku merupakan mahasiswa pindahan pada 2011 dan lulus pada 2012.

“Kami pertama itu mahasiswa pindahan, dari AA YKPN. Jadi dilakukan konversi nilai, dan saat melanjutkan di Azzahra hampir dua tahun. Di Azzahra kami mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu,” ucap Hellyana.

“Karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di PN Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya berada di Jakarta, dan di situlah saya kuliah serta menamatkan studi di Azzahra,” tambahnya.

Hellyana menyebut dirinya masuk Universitas Azzahra saat berada di semester ke-7.

“Iya semester 7 sampai 8. Yang ada KRS-nya itu semester 6, sepertinya,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, Hellyana meninggalkan Gedung Bareskrim. Ia tidak ditahan dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan.

Sebelumnya, Hellyana tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Macet Parah di Jalan Cakung Cilincing Raya, Lalu Lintas Lumpuh
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Tahun Kedua Pelaksanaan MBG, BGN Kejar Target Tanpa Cacat
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Preview AC Milan vs Genoa: Niclas Fullkrug Berpotensi Debut sebagai Starter, Tim Tamu Hadapi Tantangan Berat
• 4 menit lalumedcom.id
thumb
Minyak Venezuela Berpindah Tangan: Langkah Trump yang Mengguncang Aliansi Global
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
20 Truk Diterjunkan Angkut Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.