JAKARTA - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Hellyana total diperiksa penyidik selama sekitar 10 jam.
Pantauan di lokasi, Hellyana baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 20.00 WIB setelah masuk pada pukul 09.40 WIB. Hellyana kemudian bercerita mengenai kehidupan kuliahnya sebelum lulus dan mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Hellyana bercerita, mulanya ia merupakan mahasiswa Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN). Namun, pada tahun 2011 ia pindah ke Universitas Azzahra dan melakukan konversi nilai.
"Jadi gini, kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai," ujar Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.
Hellyana bercerita, ia melanjutkan kuliah selama dua tahun sebelum akhirnya menulis skripsi dan dinyatakan lulus pada tahun 2012. Selama itu pula, ia mengambil kelas eksekutif yang perkuliahannya berlangsung di akhir pekan.
"Di Azzahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," ungkap Hellyana.
"Nah, waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra," sambung dia.
Hellyana juga mengungkap dirinya menulis skripsi sebagai syarat kelulusan mengenai Hukum Pemerintahan Daerah. Topik itu diambilnya lantaran dirinya merupakan anggota DPRD saat tengah menempuh pendidikan S-1.
"(Skripsi) tentang Hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya," tutur dia.
Dicecar 25 Pertanyaan
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan selama pemeriksaan 10 jam tersebut. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses Hellyana kuliah di Universitas Azzahra.
"Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya dekan, rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu," jelas Zainul.
Zainul juga menegaskan kliennya tidak memiliki ijazah palsu. Ia telah menyerahkan dokumen pendidikan kliennya selama berkuliah di Universitas Azzahra kepada penyidik.
"Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," ujar Zainul.
Original Article




