JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan kliennya dicecar dengan 25 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan usai Hellyana menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
"Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di (Universitas) Azzahra," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Afirin menyebut pertanyaan-pertanyaan kepada Hellyana juga berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kliennya itu.
"Contohnya dekan, rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu. Lebihnya saya pikir enggak jadi persoalan," katanya.
Baca Juga: Disinggung soal Kemungkinan Ditahan usai Pemeriksaan, Ini Kata Wagub Babel Hellyana
Ia juga mengatakan ada perubahan pasal yang disangkakan. Awalnya, kata dia, ada tiga aturan yang disangkakan kepada Hellyana.
"Pertama itu tentang KUHP, tentang pemalsuan surat, kemudian tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian ketiga undang-undang terkait dengan pendidikan tinggi," sebutnya.
"Karena ada perubahan KUHP yang baru, maka pemalsuan suratnya dihilangkan, dijadikan ditarik oleh pasal KUHP yang baru, (Pasal) 272 ayat 2, yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada yang menggunakan ijazah."
Arifin menegaskan Hellyana tidak tahu mengenai ijazahnya asli atau palsu.
"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu sudah digunakan di beberapa kesempatan," ungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- wagub babel
- hellyana
- ijazah palsu
- kasus ijazah palsu wagub babel
- ijazah wagub babel
- wagub babel ijazah palsu



