JAKARTA, KOMPAS.com – Lima tersangka dalam klaster 1 kasus tudingan ijazah Jokowi palsu direncanakan akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2026. Pemeriksaan ini sekaligus menyesuaikan penanganan perkara dengan KUHP baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, p olisi juga akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka klaster dua.
“Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy cs, diagendakan di bulan Januari 2026, sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Polda Metro Masih Kaji Permintaan Forensik Mandiri Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
Namun, ia belum bisa memastikan kapan kelima tersangka klaster 1 akan dipanggil penyidik.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tersangka , ijazah palsu Jokowi, KUHP baru, Polda Metro Jaya&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8yMzA5Mjc2MS81LXRlcnNhbmdrYS1rbGFzdGVyLTEta2FzdXMtaWphemFoLWpva293aS1kaXBhc3Rpa2FuLWRpcGVyaWtzYS1qYW51YXJp&q=5 Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Dipastikan Diperiksa Januari Ini§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Adapun tersangka klaster dua meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat secara khusus dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster kedua ini telah lebih dulu diperiksa, namun belum ditahan karena masih mengajukan saksi dan ahli serta mengajukan gelar perkara yang belum memuaskan pihak mereka.
Roy Suryo, salah satu tersangka, tetap mengklaim ijazah Jokowi palsu meski dokumen asli sudah ditunjukkan. Ia menyoroti tanda air (watermark) dan logo timbul pada dokumen yang menurutnya tidak terlihat jelas.
“Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9% palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2026).
Delapan orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, setelah melalui proses penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Demokrat Soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
Delapan tersangka tersebut dijerat secara umum dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
-
Klaster 1 dijerat juga dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Klaster ini terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
-
Klaster 2 terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.





