JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, sejak awal penyusunan KUHP dan KUHAP, Indonesia berada dalam fase kemunduran demokrasi.
Usman menilai, hukum pidana baru justru membuka kembali celah kriminalisasi, terbukti dari masih maraknya penangkapan massal dalam aksi demonstrasi.
Ia menyoroti ribuan warga yang diamankan tanpa status hukum jelas, sementara DPR dinilai minim kritik terhadap praktik tersebut.
Menurut Usman, dalam demokrasi, hukum seharusnya melindungi hak individu, bukan mendahulukan perlindungan abstrak terhadap negara, lembaga, atau ideologi.
Ia bahkan mengaku khawatir, KUHP dan KUHAP baru justru menandai matinya demokrasi Indonesia.
“Semoga saya salah. Tapi prediksi saya, demokrasi kita benar-benar dalam bahaya,” ujar Usman.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menepis kekhawatiran publik soal potensi kembalinya praktik represif ala masa lalu. Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru dibangun dengan fondasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dhahana menyebut, KUHAP baru menghadirkan sejumlah terobosan penting, mulai dari pendampingan hukum sejak awal proses pidana, perlindungan kelompok rentan dan difabel, hingga penerapan restorative justice di seluruh tahapan perkara—dari penyelidikan hingga pelaksanaan pidana.
Pendekatan restoratif ini, kata Dhahana, wajib melibatkan mediator independen yang tidak menangani perkara, demi menjaga objektivitas dan rasa keadilan.
Pemerintah, lanjutnya, juga tengah menuntaskan aturan turunan sebagai jaminan agar implementasi KUHAP tidak menyimpang dari semangat awalnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Unissula, Prof. Binsar Gultom. Ia mengingatkan, meski KUHP dan KUHAP sudah sah dan wajib dijalankan, proses pembentukannya terkesan terburu-buru.
Menurut Prof. Binsar, negara hukum menuntut sistem peradilan yang kokoh, matang, dan tidak menyisakan ruang tafsir bermasalah di tingkat praktik. Jika ada pasal yang dipersoalkan, mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi harus menjadi jalan konstitusional.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/eD5QiGXXcZI?si=k3ZpFbs5onCjjJ-H
#demokrasi #kuhp #kuhap
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- kuhap
- kuhp
- demokrasi
- undang undang
- kriminalisasi




