LMKN Dilaporkan ke KPK, Puluhan Pencipta Lagu Persoalkan Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pencipta lagu Ali Akbar bersama sejumlah anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 Januari 2026. 

Ali Akbar mengungkapkan laporan tersebut mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital oleh LMKN yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari hasil pengumpulan royalti para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum. Dana Rp14 miliar itu adalah uang para pencipta lagu, jumlah yang sangat besar, apalagi bagi mereka yang hidup dari royalti,” ujar Ali Akbar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan persoalan bermula saat LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan pengumpulan royalti digital. Menurutnya, tidak semua LMK memiliki kewenangan dan sistem untuk mengolektif royalti digital, sehingga LMK lain memberikan mandat kepada WAMI untuk menagih royalti atas nama mereka.

“Setelah dihimpun oleh WAMI, dana tersebut justru diminta oleh LMKN. Bahkan diminta dipotong 8 persen, nilainya sekitar Rp14 miliar. Padahal, dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, itu pun maksimal 20 sampai 30 persen. Tidak ada ketentuan yang membolehkan LMKN mengambil dana royalti,” tegasnya.

Ali Akbar menilai permintaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta, meski LMKN berdalih berlandaskan peraturan menteri. Menurutnya, aturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan dalam penarikan dana tersebut. LMKN disebut mengancam akan membekukan operasional WAMI apabila tidak menyerahkan dana yang diminta.

“Ini istilahnya fee, dan dimintanya secara paksa. Kalau tidak diberikan, LMK akan dibekukan. Faktanya, WAMI sudah menyerahkan uang itu, tapi sampai hari ini operasionalnya tetap dibekukan. Bahkan ada upaya untuk mengambil alih sistem WAMI yang terhubung dengan platform digital,” ungkapnya.

Ali Akbar menyebut penarikan dana tersebut terjadi secara bertahap pada periode September hingga Desember 2025. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada KPK, termasuk bukti transfer dan transaksi keuangan.

“Buktinya sangat valid, ada bukti transfer dan transaksi. Kami juga membuka ruang bagi pencipta lagu lain yang memiliki informasi tambahan untuk melengkapi laporan ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Garpu Tala menilai kekisruhan tata kelola royalti semakin parah setelah LMKN mengambil alih kewenangan pengumpulan royalti, baik digital maupun reguler seperti dari hotel, restoran, dan kafe.

“LMKN bahkan mengirimkan surat yang menyatakan LMK tidak lagi punya kewenangan untuk mengolektif royalti. Padahal undang-undang jelas menyebutkan yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN,” kata salah satu anggota Garpu Tala.

Ia juga menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menagih royalti, termasuk dari platform digital luar negeri. Menurutnya, banyak platform seperti Netflix dan Disney menolak membayar royalti kepada LMKN karena tidak menerima mandat langsung dari pencipta lagu.

“Yang berhak menagih adalah pihak yang menerima kuasa dari pencipta lagu, yaitu LMK. LMKN tidak punya mandat apa pun,” ujarnya.

Ali Akbar memperingatkan dampak dari persoalan ini bisa sangat serius bagi para pencipta lagu. Ia menyebut royalti yang seharusnya diterima pada awal 2026 terancam nol, termasuk pembagian royalti reguler yang biasanya dibagikan pada Maret.

“Biasanya Desember bisa terkumpul Rp50 sampai Rp60 miliar. Sekarang nol. Kalau ini tidak dibereskan dari sekarang, bulan Maret nanti bisa terjadi gejolak besar di kalangan pencipta lagu,” katanya.

Terkait laporan ke KPK, Ali Akbar memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain ke KPK, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum lain, termasuk pengaduan ke pengadilan, Ombudsman, dan Mahkamah Agung.

“Pasalnya satu: uang kami diambil secara paksa. Kami akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” pungkasnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gedung Putih Tegas akan Dikte Keputusan dan Penjualan Minyak Venezuela
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
BKI Dorong Pembangunan Berkelanjutan di RPTRA Sungai Bambu
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Bidik Prestasi Baru di Asian Games 2026
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buruh Tunda Gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jabar, Ini Alasannya
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.