Kompol Satria Belum Dieksekusi Terkait Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu, Ini Kata Kejari Batam

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau belum juga melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan, atas permohonan kasasinya yang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

Advertisement

"Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun," kata Priandi dikonfirmasi di Batam. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).

Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer Liverpool: Here We Go! The Reds Kedatangan Bek Tengah Baru Jelang Kepergian Ibrahima Konate
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah Jokowi Dijaga Ketat saat Disambangi 2 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Respons Starla Anak Inara Rusli Saat Dikenalkan ke Insanul Fahmi
• 2 jam laluinsertlive.com
thumb
230 Nama Bayi Perempuan Islam Huruf S Bermakna Indah dan Modern
• 18 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kantor Kemenhut Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Perkara Tambang yang Dihentikan KPK
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.