Bareskrim Polri Ungkap Grok AI untuk Konten Asusila Masuk Tindak Pidana

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi.

Himawan menerangkan, jika didapati adanya seseorang yang melakukan manipulasi data elektronik milik orang lain tanpa adanya persetujuan, maka dapat dikenakan pidana.

“Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” kata Himawan, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, Himawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki soal perkembangan AI ini, termasuk soal deepfake menggunakan AI.

“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” jelas Himawan.

“Termasuk kita sedang menyelidiki yang kemarin AI terkait dengan website e-tilang, itu yang sedang beredar banyak itu juga sedang kita lakukan penyelidikan Jadi nemang itu menjadi target kita di ditpidsiber,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. 

Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Sementara itu, Alexander menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Defisit APBN 2025 Tembus 2,92%, Airlangga: Gak Apa-apa
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Satgas Rehabilitasi Ingin Pakai Lumpur untuk Tanggul Sungai-Kayu Buat Huntap
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Hakim Ad Hoc di PN Samarinda Tiba-tiba Walk Out saat Sidang, Ini Kata MA
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Soechi Lines (SOCI) Siap Masuki Pasar Baru, 5 Entitas Ditargetkan Beroperasi 2027
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump: Uang Penjualan Minyak Venezuela Hanya Boleh untuk Beli Produk AS
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.