JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan kehadiran penyidik Kejagung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Ia memastikan, Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )




