jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan aspirasi tenaga honorer non-database yang putus kontrak kepada pemerintah pusat.
Aspirasi itu, yakni meminta agar tidak dirumahkan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA: Guru Honorer Non-Database Diminta Jangan Menolak Program Ini, Mungkin Jadi Solusi
"Aspirasi yang disampaikan ini kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat menerima aksi hearing ratusan tenaga guru honorer non-database di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (7/1/2026).
Diketahui sebanyak 715 guru honorer di Lombok Tengah tidak dilanjutkan SK-nya pada 2026, sehingga status mereka belum ada kejelasan.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draft Perpres Soal Tugas TNI Atasi Terorisme
Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah daerah untuk tetap berkomitmen tidak memberhentikan mereka sebagai guru honorer dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kondisi ini kami sampaikan kepada Kementerian PAN-RB, kami mengajak perwakilan dari para honorer untuk mendengar jawaban dari pemerintah pusat," tuturnya.
BACA JUGA: Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, AKP Taufik Bilang Begini
Nursiah mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu merupakan keputusan pemerintah pusat, pemda menurutnya tidak memiliki kewenangan.
Oleh karena itu, apa yang menjadi aspirasi honorer yang diputus kontrak tersebut akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, sehingga mendapatkan jawaban.
"Setelah ada jawaban dari pemerintah pusat, kami sampaikan. Saat ini kami sedang menyusun skema pengusulan kepada pemerintah pusat, mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, pada akhir 2025 sebanyak 45.40 tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan dan teknis mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tercatat jumlah tenaga honorer non-database yang tidak diperpanjang SK-nya itu sebanyak 1.129 orang, terdiri dari guru sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang dan sisanya tenaga teknis.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang di dalamnya melarang rekrutmen tenaga honorer.
"Artinya, pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi terhadap mereka belum kami temukan dan kami telah menyiapkan pelatihan kerja," katanya.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Buka-bukaan soal Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Dakwaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

