Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini kembali dihadirkan kepolisian sebagai upaya mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan di Citraland Mall.
Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota harian yang terbatas.
Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di daerah penyangga. Di Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Bagi masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall Boxies Tajur yang melayani perpanjangan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung, dua titik layanan disiapkan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



