Di penghujung tahun 2025, dinamika komunikasi politik tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menyeruak di ruang publik. Perdebatan yang muncul bukan semata soal mekanisme teknis pilkada, melainkan pertarungan makna tentang demokrasi itu sendiri: apakah kedaulatan rakyat harus terus diwujudkan melalui pilkada langsung, atau kembali lewat DPRD? Pilkada, dalam konteks ini, tidak lagi dipahami hanya sebagai prosedur elektoral, melainkan sebagai arena komunikasi politik yang sarat kepentingan, simbol, dan tafsir.
Wacana mengemuka ketika sejumlah ketua umum partai politik secara terbuka mendorong pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Usulan awal datang dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar pada peringatan Hari Lahir PKB, Juli 2025. Dalam berbagai pemberitaan media massa, ia mengemukakan argumen tentang tingginya biaya politik pilkada langsung, maraknya praktik politik uang, serta beban anggaran daerah. Sinyal dukungan Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi anggaran dan penguatan demokrasi perwakilan, membuat wacana ini bergerak dari diskursus elite menjadi perbincangan nasional.
Dukungan politik kemudian mengalir dari sejumlah partai lain. Golkar, melalui Rapimnas Desember 2025, menekankan efisiensi anggaran dan penguatan lembaga perwakilan. Gerindra menilai pilkada melalui DPRD lebih rasional untuk menekan biaya politik dan praktik transaksional. PAN menyatakan sikap sejalan dengan alasan musyawarah dan efisiensi. Partai NasDem pun menyatakan persetujuan. Dalam pemberitaan media nasional, elite NasDem menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Di sisi lain, PDI Perjuangan menolak tegas dengan mengingatkan bahwa pilkada langsung merupakan amanat reformasi dan simbol kedaulatan rakyat.
Pertama kali diterapkan pada 2005, pilkada langsung hadir sebagai bagian dari paket reformasi politik pasca-1998. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan prinsip one man one vote. Gagasan dasarnya sangat fundamental, yakni kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara langsung dalam memilih kepala daerah, bukan diwakilkan lewat DPRD.
Pilkada langsung dinilai merupakan langkah maju demokrasi, karena memperkuat legitimasi pemimpin daerah sekaligus membuka ruang akuntabilitas kepada masyarakat. Keputusan politik ini ditempuh sebagai kritik serius dari pola kekuasaan yang dijalankan pemerintahan di masa Orde Baru.
Dalam perjalanannya, evaluasi akademik memberi konteks yang lebih jernih atas persoalan ini. Analisis Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM yang dipublikasikan pada 2024, menunjukkan bahwa banyak hasil pilkada serentak sudah dapat diprediksi sejak jauh hari sebelumnya. Rendahnya kompetisi elektoral, dominasi kandidat petahana, serta kuatnya peran modal politik menjadikan pilkada acap kali berjalan prosedural tanpa menghasilkan sirkulasi elite yang sehat. Biaya politik yang tinggi, fragmentasi elite lokal, serta lemahnya pelembagaan partai membuat pilkada sering berujung pada kompromi transaksional pascapemilihan. Dalam perspektif ini, problem utama bukan sekadar mekanisme, melainkan desain institusional dan kualitas komunikasi politik.
Temuan serupa muncul dalam Politika: Jurnal Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Artikel “Meninjau Ulang Sistem Pilkada Langsung: Masukan untuk Pilkada Langsung Berkualitas” yang terbit pada Juni 2014, mencatat empat persoalan utama: beban anggaran yang sangat besar, meningkatnya intensitas konflik politik lokal, kualitas kepemimpinan yang tidak otomatis membaik, serta maraknya pelanggaran dan politik uang. Kajian ini menunjukkan bahwa pilkada langsung belum sepenuhnya mampu menghadirkan demokrasi yang efektif di tingkat lokal.
Sementara itu, artikel “Problematika Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung atau Tidak Langsung dalam Perspektif Demokrasi” yang terbit dalam Jurnal UIR Law Review pada Desember 2024, menempatkan perdebatan pilkada langsung dan pemilihan melalui DPRD dalam bingkai normatif. Jurnal ini menegaskan bahwa legitimasi demokratis tidak hanya ditentukan oleh cara memilih, tetapi juga oleh kinerja, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum kepala daerah terpilih. Pilkada langsung, dalam praktiknya, tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pemerintahan.
Evaluasi terhadap pilkada langsung sejatinya bukan hal baru. Nuryanti, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (2015), mencatat bahwa diskursus pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD telah mengemuka dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 24 September 2014. Wacana tersebut didorong oleh alasan biaya mahal, potensi konflik, serta anggapan bahwa pilkada langsung tidak menjamin lahirnya kepala daerah yang baik. Data Kementerian Dalam Negeri saat itu menunjukkan ratusan kepala daerah terpilih terjerat persoalan hukum, yang memperkuat dorongan evaluasi sistemik.
Data penegakan hukum terkini, memperlihatkan kasus hukum yang selalu berulang. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sejak pilkada langsung digulirkan pada pertengahan 2000-an hingga awal 2020-an, ratusan kepala daerah dan wakilnya terseret kasus korupsi. Hingga sekitar 2020, jumlahnya telah melampaui empat ratus orang. Lantas pada periode 2024–2025, KPK kembali menangani ratusan perkara yang melibatkan kepala daerah. Fakta ini menunjukkan bahwa problem hukum bukan insiden sporadis, melainkan kecenderungan struktural yang berkaitan dengan mahalnya kompetisi politik lokal.
Edward Aspinall, profesor politik di Australian National University (ANU), dalam berbagai kajiannya tentang politik Indonesia pascareformasi, menempatkan pilkada langsung dalam konteks patronase dan klientelisme. Menurutnya, kompetisi elektoral yang mahal mendorong kandidat membangun jaringan pendanaan informal yang kemudian “dibayar kembali” setelah berkuasa. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa pilkada langsung sering melahirkan kepemimpinan yang rentan kompromi dan konflik kepentingan.
Pendekatan Sistem Komunikasi yang TepatDalam kerangka teori sistem, dinamika ini dapat dibaca sebagai proses komunikasi yang terus berevolusi. Seperti diingatkan Hans-Georg Moeller (2006) bahwa sistem politik bukan sekadar kumpulan aktor melainkan arus percakapan yang membentuk dirinya sendiri. Ketika tekanan lingkungan –biaya politik, konflik, dan kejenuhan publik—kian besar, sistem politik akan mencari bentuk penyesuaian baru agar tetap relevan. Susanne Holmström (2007) menambahkan pentingnya refleksivitas, yakni kemampuan sistem politik melihat dirinya secara kritis dan menahan diri dari klaim kebenaran tunggal. Sehingga politik tidak jatuh pada sikap absolut, melainkan membuka ruang bagi keberagaman pandangan, dan inilah yang membuat politik bisa bertahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di tengah perubahan zaman.
Pierre Kerszberg mengingatkan dari aspek retorika—seperti “biaya demokrasi” atau “efisiensi perwakilan”— yang menurutnya bukan sekadar istilah teknis, melainkan perangkat pembentuk makna publik. Di mana Georgette Wang (2011), menggambarkannya sebagai paradigma demokrasi yang selalu mengalami siklus naik dan turun, sehingga perlu dibaca secara kontekstual dan tidak dogmatis.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi lokal tidak ditentukan semata oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh mutu komunikasi politik yang menyertainya. Baik melalui pilkada langsung maupun lewat DPRD, demokrasi hanya akan bekerja jika prosesnya transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Dengan komunikasi politik yang reflektif dan bertanggung jawab, perubahan mekanisme pilkada lewat DPRD dapat dibaca sebagai momentum konsolidasi demokrasi lokal yang lebih matang, tangguh, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

