JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan dokter kecantikan sekaligus kreator konten Doktif (dokter detektif).
Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dilaporkan atas dugaan penjualan produk kecantikan yang tidak sesuai klaim kandungan, persoalan sterilitas produk injeksi DNA Salmon, hingga pengemasan ulang produk kecantikan yang dipasarkan melalui klinik kecantikan Athena.
Kasus ini menjadi babak baru dari konflik terbuka antara dua figur yang sama-sama dikenal aktif mengulas isu kecantikan di media sosial.
Baca Juga: Resmi Bercerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tegaskan Tak Ada Isu Wanita Lain
Latar Belakang Pendidikan Richard Lee
Disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber, Rabu (7/1/2026), Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus kreator konten yang kerap membahas edukasi seputar produk kecantikan. Ia merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, lulus pada 2008.
Dokter kelahiran Medan, 11 Oktober 1985 ini sebelumnya menempuh pendidikan menengah di SMA Xaverius 1 Palembang. Setelah menyelesaikan pendidikan dokter, Richard Lee melanjutkan studi magister di Universitas Respati Indonesia dan meraih gelar MARS (Magister Administrasi Rumah Sakit).
Tak berhenti di situ, ia kemudian menempuh pendidikan doktoral (PhD) di Atlantic International University (AIU), Amerika Serikat, dan dinyatakan lulus pada 2021.
Dalam perjalanan kariernya, Richard Lee sempat bekerja di salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011. Dua tahun berselang, ia mendirikan klinik kecantikan Athena pada 2013.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Richard Lee
- Doktif
- kasus kecantikan
- dokter kecantikan
- Polda Metro Jaya
- klinik Athena




