JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan dokter kecantikan sekaligus kreator konten Doktif, Rabu (7/1/2026).
Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) bermula dari adu argumen di media sosial soal ulasan produk skincare.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: keamanan produk kecantikan, etika edukasi publik, dan perlindungan konsumen. Tuduhan yang beredar pun tak main-main, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan hingga pencemaran nama baik.
Baca Juga: Resmi Bercerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tegaskan Tak Ada Isu Wanita Lain
Laporan Doktif berangkat dari uji mandiri yang dilakukan Doktif terhadap produk milik klinik kecantikan Athena.
Dalam laporannya, Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim), dugaan pengemasan ulang produk secara ilegal (repackaging), serta masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.
Atas laporan itu, Richard Lee dijerat pasal berlapis. Dari sisi UU Kesehatan, ia dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan UU Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.
Doktif Juga Tersangka di Polres Jaksel
Di sisi lain, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh Richard Lee. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- Richard Lee
- Doktif
- Dokter Detektif
- kasus skincare
- UU Kesehatan
- UU ITE




