Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menyatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kini, mencuat ada dinamika di Pimpinan KPK terkait kasus ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/1/2026), kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024.

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Nah, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan 'uang percepatan' yang awalnya telah disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

KPK juga telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan




(haf/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panen Cuan! Laba Samsung Electronics Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat Karena Ini
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Bank Muamalat Hadirkan Tabungan Prima Berhadiah Paket Bantuan Bencana
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PLE Priatna Usulkan Laksma TNI Salim Diangkat Jadi Wamenlu
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Kapolri Bersama Ketua Komisi IV DPR RI Pimpin Panen Raya Jagung Serentak
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Doktif Tapi Masih Aktif Membuat IG Story
• 22 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.