Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Kejaksaan Agung akan kembali menyita lahan sawit bermasalah dengan luas diperkirakan mencapai 4–5 juta hektare pada 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara panen raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersatu menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi memastikan kekayaan negara sepenuhnya dinikmati rakyat.
Presiden Prabowo mengungkapkan negara telah menyita sekitar 4 juta hektare kebun sawit yang melanggar hukum melalui Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penyitaan 4 juta hektare lahan sawit tersebut diumumkan pada akhir 2025 dan dinyatakan masih sebagai tahap awal.
Selain sawit, pemerintah juga telah menindak ratusan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara.
Dari penindakan tambang ilegal tersebut, negara berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Presiden menegaskan kebocoran keuangan negara masih terjadi dan akan terus dikejar tanpa kompromi.
Prabowo menekankan tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang tidak sampai dan dinikmati seluruh bangsa Indonesia.
Komitmen tersebut menjadi tekad Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden meyakini masih banyak kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Aksi penguasaan hutan ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama karena adanya praktik suap kepada aparat dan pejabat.
Presiden menyebut praktik suap sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan hukum.
Prabowo mengingatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH untuk menjaga integritas, kejujuran, dan menghindari praktik lobi dari pengusaha.
Penyitaan lahan sawit ilegal dipandang sebagai langkah strategis negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat.




