Ribuan buruh dari Jakarta dan Jawa Barat kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis (8/1). Aksi rencananya akan digelar dengan konvoi yang diikuti setidaknya 5.000 sepeda motor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan massa aksi berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.
“Buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,”ujar Said seperti dikutip Kamis (8/1).
Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL. Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Aksi akan dilakukan di Istana Negara lantaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau dikenal KDM dinilai tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh. Dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM disebut melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal.
Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan. Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp 5,73 juta per bulan.
1.659 Personel Polisi Jaga AksiSebagai upaya pengamanan aksi, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengerahkan sebanyak 1.659 personel gabungan. "Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Kamis (8/1).
Dia menjelaskan kehadiran aparat semata-mata untuk melayani masyarakat serta menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Menurut dia, unjuk rasa tersebut dilakukan oleh sejumlah buruh dari KSPI dan beberapa elemen massa di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Reynold mengatakan, agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu berjalan aman, tertib, dan kondusif, seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis serta profesional. "Personel diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional," ujar Reynold.
Dia pun mengimbau orator dan peserta aksi agar tetap tertib, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak menutup jalan umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis, seperti membakar ban bekas atau merusak fasilitas umum. Ia meminta massa aksi tidak melawan petugas dan bersama-sama menjaga ketertiban, serta mengingatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Monas untuk tidak terpancing provokasi.
Bagi pengguna jalan, kepolisian menyarankan agar mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas selama unjuk rasa itu berlangsung.
"Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif," tutur Reynold.




