Jakarta: Dokter Amira Farahnas alias Dokter Detektif (Doktif) mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee yang telah berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Desakan itu disampaikan Doktif saat mengawal proses pemeriksaan Richard Lee di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.
Pelapor Richard Lee tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB. Ia menyatakan kehadirannya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada publik, khususnya masyarakat yang disebutnya menjadi korban produk dan layanan kecantikan.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Doktif menilai penyidik telah memiliki cukup dasar untuk melakukan penahanan. Ia juga mengungkapkan tiga alat bukti yang menurutnya menguatkan penetapan status tersangka terhadap Richard Lee, yakni produk white tomato, DNA salmon, dan stem cell.
Baca Juga :
Belum Tuntas, Pemeriksaan Richard Lee Dilanjutkan Pekan Depan Ia menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak pada satu pihak, melainkan kepentingan masyarakat luas. Doktif juga meminta publik bersabar menunggu keputusan penyidik terkait langkah hukum lanjutan terhadap tersangka.“Masih beredar, makanya Doktif bilang seharusnya penahanan itu sudah bisa dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Doktif.
Dokter Amira Farahnas alias Dokter Detektif (Doktif). Foto: Istimewa.
Menurut Doktif, produk yang dipermasalahkan masih beredar di pasaran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian berkelanjutan. Doktif menegaskan desakannya agar penyidik bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berdasarkan laporan Doktif yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.
Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Richard Lee menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Selain perkara tersebut, Richard Lee dan Doktif juga saling melaporkan dalam kasus berbeda. Termasuk dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.



