REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Jumlah ini turun bila dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Skema pembagiannya menekankan alokasi dasar, afirmasi bagi desa tertinggal, serta insentif berbasis kinerja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Impor Kain Tenunan Kapas Dikenai BMTP Mulai Januari 2026
- Jangan Asal Pilih Deterjen, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Kulit
- Pertamina Patra Niaga Kerjasama General Maintenance Mobil Tangki FAW Untuk Perkuat Distribusi Energi
“Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah),” tertulis dalam salinan UU APBN Tahun Anggaran 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan melalui skema formula yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan. Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp1 triliun.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
“Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Skema pembagian Dana Desa 2026 menitikberatkan pada pemerataan dan kinerja desa. Sebanyak 65 persen dialokasikan secara merata untuk seluruh desa, sementara 4 persen diberikan sebagai insentif bagi desa dengan kinerja terbaik.
Selain alokasi dasar dan kinerja, pemerintah juga menyiapkan alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan rentan. Dana sebesar 1 persen dialokasikan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak atau yang berisiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg)