MUI Kritik KUHP Baru: Pasal Pemidanaan Kawin Siri Bertentangan dengan Hukum Islam

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. MUI menyebut KUHP baru menunjukkan Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

"Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh kepada MUI Digital dikutip Kamis (8/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KH Anwar Iskandar: Khidmah MUI Tulus Mencari Ridha Allah

Prof Ni'am menyampaikan MUI mengkritisi beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Akan tetapi, menurut dia, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan. Ini sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Prof Ni'am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Terkait Kasus Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang
• 18 jam laludisway.id
thumb
Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Cetak Sejarah Tembus 9.000, Purbaya: Akan Naik Terus
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tito Sebut Warga Bisa Pakai Kayu Terbawa Banjir Sumatera: Jangan Dijual
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi hingga Pagi Ini, PVMBG: Waspada Awan Panas
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.