JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan pembelajaran bagi sekolah yang terdampak bencana.
SE ini menekankan fleksibilitas pembelajaran, termasuk penyesuaian kurikulum, beban belajar, dan penguatan dukungan psikososial bagi peserta didik maupun guru.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga menjadi bagian penting, dengan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:Menkes Ajukan Rp500 Miliar ke BNPB, Revitalisasi Fasilitas Kesehatan Pascabencana di Aceh
BACA JUGA:Menkes Buka Suara: Campak Lebih Ditakuti daripada Virus 'Super Flu' di Pengungsian Bencana
Proses belajar tidak lagi menekankan pencapaian akademik semata, tetapi difokuskan pada keberlanjutan pembelajaran serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis peserta didik.
Menariknya, SE ini tidak menggunakan istilah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang biasanya diidentikkan dengan pembelajaran daring.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai hal ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa pembelajaran berbasis internet tidak selalu realistis di daerah bencana karena keterbatasan listrik, jaringan, perangkat, dan kondisi tempat tinggal siswa.
Jadi efektivitas pembelajaran di wilayah terdampak justru terletak pada penerapan model pembelajaran alternatif yang luwes dan kegiatan belajar sederhana yang menyesuaikan kondisi lapangan," ujar Hetifah saat dihubungi disway.id, Senin, 7 Januari 2026.
Selanjutnya, keberhasilan pembelajaran di daerah bencana tidak diukur dari ketercapaian target kurikulum formal.
BACA JUGA:Aksi Heroik PMI di Korsel Selamatkan 7 Lansia dari Kebakaran Hutan Diganjar Tabungan Pendidikan Anak
BACA JUGA:Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila Jadi Sorotan, Kemkomdigi Langsung Tindaklanjuti
Melainkan dari kemampuan negara dan satuan pendidikan menjaga relasi belajar antara guru dan peserta didik, memastikan lingkungan yang aman dan suportif, serta mencegah learning loss jangka panjang.
Secara konseptual, SE Kemendikdasmen dinilai sudah tepat.
"Namun, implementasinya sangat bergantung pada dukungan nyata pemerintah daerah, ketersediaan sumber daya, serta sensitivitas pelaksanaan di lapangan,"pungkasnya.


