Dugaan penyerobotan lahan diduga dialami seorang nenek yang tengah perjuangkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah serta bangunan yang diwariskan orang tuanya selama puluhan tahun.
Nenek Marlina Setiawati Mahajudin beserta kuasa hukumnya tengah melakukan komunikasi secara damai terhadap pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan seluas 5.032 m² di kawasan Tawangsari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Nenek Marlina mengklaim ia adalah pemilik sekaligus ahli waris sah dari tanah tersebut. Klaim ini diperkuat dengan surat kepemilikan atau sertifikat hak milik.
Baca Juga :
Pembangunan 1.000 Huntap Korban Bencana di Bireun Sementara untuk Warga Pemilik Lahan PribadiTanah yang dulunya milik sang kakek dan diwariskan kepada orang tuanya tersebut sempat disewa pihak ketiga dan dimanfaatkan sebagai tempat hunian dengan perjanjian tertulis.
Melalui kuasa hukumnya, Nenek Marlina berencana akan melayangkan somasi hingga gugatan hukum jika jalan damai gagal dilakukan.
"Sewa ini di dilakukan oleh PT Vers dulu itu adalah suatu perusahaan negara yang mengurus sewa-menyewa instansi dan penyelwaan ini hanya lancar sampai tahun 1974 dan sampai sekarang mengalami suatu tunggakan," ujar Marlina dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 8 Januari 2025.




