Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Vonis 1 tahun 6 bulan dinilai belum memenuhi dua pertiga tuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atau pertimbangan selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata.
Sikap tersebut diambil untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Alasan JPU Ambil Waktu Pikir-pikir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa sikap pikir-pikir diambil agar JPU memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum majelis hakim.
“Penuntut Umum perlu mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Januari 2026.
Perbedaan Penerapan Pasal Jadi Sorotan
Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama JPU adalah adanya perbedaan penerapan pasal antara tuntutan penuntut umum dan putusan majelis hakim. Perbedaan tersebut berdampak langsung pada ancaman pidana minimum yang dikenakan.
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Anang.
Baca Juga: Kejagung Cocokkan Data Kawasan Hutan di Kemenhut
Perbedaan Pandangan soal Uang Pengganti
Selain penerapan pasal, JPU juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti (UP). Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa.
Majelis berpendapat bahwa Isa Rachmatarwata tidak menikmati secara langsung kerugian negara, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Namun, Penuntut Umum menilai putusan tersebut belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan, serta masih terdapat perbedaan penilaian hukum yang signifikan.
JPU Laporkan ke Pimpinan
Penuntut Umum menegaskan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selama periode tersebut, JPU akan melaporkan hasil kajian secara berjenjang kepada pimpinan.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar anggota tim JPU, Bagus Kusuma.
Keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah proses evaluasi internal Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
Editor: Redaktur TVRINews




