JPU Belum Tentukan Sikap atas Putusan Isa Rachmatarwati

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Vonis 1 tahun 6 bulan dinilai belum memenuhi dua pertiga tuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atau pertimbangan selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata.

Sikap tersebut diambil untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Alasan JPU Ambil Waktu Pikir-pikir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa sikap pikir-pikir diambil agar JPU memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum majelis hakim.

“Penuntut Umum perlu mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Januari 2026.

Perbedaan Penerapan Pasal Jadi Sorotan

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama JPU adalah adanya perbedaan penerapan pasal antara tuntutan penuntut umum dan putusan majelis hakim. Perbedaan tersebut berdampak langsung pada ancaman pidana minimum yang dikenakan.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Anang.

Baca Juga: Kejagung Cocokkan Data Kawasan Hutan di Kemenhut

Perbedaan Pandangan soal Uang Pengganti

Selain penerapan pasal, JPU juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti (UP). Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa.

Majelis berpendapat bahwa Isa Rachmatarwata tidak menikmati secara langsung kerugian negara, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Namun, Penuntut Umum menilai putusan tersebut belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan, serta masih terdapat perbedaan penilaian hukum yang signifikan.

JPU Laporkan ke Pimpinan

Penuntut Umum menegaskan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selama periode tersebut, JPU akan melaporkan hasil kajian secara berjenjang kepada pimpinan.

“Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar anggota tim JPU, Bagus Kusuma.

Keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah proses evaluasi internal Kejaksaan Agung selesai dilakukan.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kantor Purbaya Ungkap Pemerintah Tarik Utang Baru Rp736,3 triliun Hingga Desember 2025
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PDI-P Kini Punya Maskot Banteng Berjaket Merah, Apa Maknanya?
• 55 menit lalukompas.com
thumb
Bank Sentral Dunia Borong Emas, Nilai Total Tembus Rp67.000 Triliun
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Sosok Nicolas Maduro di Mata Eks KUAI RI untuk Venezuela: Anak Kesayangan Hugo Chaves
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.