Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK KemenHAM, Paling Lambat 23 Januari 2026

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pembukaan lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 sudah mulai dibuka.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026.

KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.

Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kesempatan ini dibuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM ini dilakukan resmi dan transparan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga

  • Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan untuk Daftar PPPK KemenHAM 2025
  • 8 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK KemenHAM 2025
  • Lowongan PPPK Kemenham: Formasi Lengkap, Syarat, dan Tahapannya

Untuk itu, pelamar diminta menyiapkan sejumlah berkas dan membuat akun SSCASN terlebih dahulu untuk bisa mendaftar PPPK KemenHAM.

Berikut ini tutorial cara buat akun SSCAN untuk daftar PPPK KemenHAM 2025. 

Syarat Buat Akun SSCASN

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain:

Langkah Buat Akun SSCASN

​​​​​​​Pelamar dapat membuat akun dengan membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti instruksi berikut:

  1. Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi
  2. Masukkan data identitas sesuai KTP, meliputi NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, dan kode CAPTCHA
  3. Klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses
  4. Isi data tambahan sesuai ijazah seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir
  5. Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP dan foto swafoto
  6. Cek kembali seluruh data yang diinput, lalu lakukan konfirmasi
  7. Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil
  8. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
• 21 jam lalusuara.com
thumb
IHSG Menguat, Kepercayaan Investor terhadap Ekonomi Indonesia Meningkat
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Dorong PAM Jaya IPO, Pramono Contohkan Keberhasilan Megawati
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Gesekan Vinicius dan Diego Simeone Warnai Duel Atletico Vs Real Madrid
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Akan Pangkas Produksi Batu Bara di Tahun 2026
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.