Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Flores Timur
Pemerintah Kabupaten Flores Timur memberlakukan jam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Larantuka sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik antar kelurahan.
Kebijakan ini diambil guna menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif, khususnya di wilayah yang dinilai rawan bentrokan.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah bermufakat mengeluarkan surat instruksi pemberlakuan jam kamtibmas. Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Flores Timur tertanggal 5 Januari 2025.
Dalam instruksi itu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan jam kamtibmas khusus untuk Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Selama jam tersebut, masyarakat dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari tiga orang di tepi jalan umum.
Sementara itu, untuk kelurahan lain yang berada di dalam Kota Larantuka, jam kamtibmas diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA dengan ketentuan larangan yang sama, yakni tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang di tepi jalan umum.
Bupati Flores Timur juga menginstruksikan agar kebijakan tersebut disosialisasikan secara luas melalui media cetak serta diumumkan menggunakan pengeras suara di masing-masing kelurahan, lingkungan, hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu, pemerintah kelurahan diminta untuk terus memantau dan mengendalikan situasi kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap jam kamtibmas akan ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak diminta melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Diketahui, langkah tegas ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi bentrokan beruntun antara Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati yang sebelumnya sempat memicu keresahan warga.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kepolisian Resor Flores Timur turut menyiagakan sejumlah pos pengamanan di titik-titik strategis.
"Ada tiga pos penjagaan, yakni di Kelurahan Amagarapati tepat di pintu masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pos Tanah Garam di pertigaan Kelurahan Postoh, dan satu pos lagi di jalan tiga atau jalan atas. Titik lokasi pengamanan ini sudah ada sejak beberapa minggu lalu," ujar Anggota Bhabinkamtibmas Polres Flores Timur, Iron Settu, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Editor: Redaktur TVRINews




