KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/1/2026).

Keduanya adalah Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.

Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Hadi Prabowo selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=suap proyek, Pemkab Bekasi, KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, DPRD Kabupaten Bekasi, suap proyek Pemkab Bekasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xMzI4MzcwMS9rcGstcGFuZ2dpbC0yLWFuZ2dvdGEtZHByZC1qYWRpLXNha3NpLWthc3VzLXN1YXAtYnVwYXRpLWJla2FzaS1hZGUta3Vzd2FyYQ==&q=KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tutur dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emiten Grup Bakrie ENRG Kantongi Rp500 Miliar dari Emisi Obligasi
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Awal 2026 Jadi Titik Balik, Saham DADA Melonjak 35%
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Intip iQOO Z11 Turbo yang bikin kaum mendang-mending merinding, skor AnTuTu-nya capai 3,5 juta?
• 1 jam lalubrilio.net
thumb
Update Minecraft Terbaru Hadirkan Perubahan Besar, Cek di Sini!
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Ternyata Gara-Gara Ini Banyak Kredit Nganggur di Bank
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.