Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
  • Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
  • Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.

Suara.com - Polemik mengenai legalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil akhirnya menemukan titik terang dari perspektif hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, termasuk konstitusi, terkait penugasan tersebut.

Pandangan krusial ini disampaikannya dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penugasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat.

Rullyandi secara khusus menyoroti adanya kesalahpahaman publik yang meluas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak melarang anggota Polri untuk bertugas di luar institusinya.

"Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokoknya. Di dalam pertimbangan hukum halaman 180 pun jelas disebutkan hal tersebut dibolehkan," ujar Rullyandi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

Legalitas Perpol Berdasar Aturan Lebih Tinggi

Lebih jauh, Rullyandi membedah legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah kewenangan atributif atau perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

Dengan demikian, Perpol tersebut sah secara formil dan materiil dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.

"Legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu adalah perintah PP Manajemen PNS yang membolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif," jelasnya.

Batasan Sebenarnya: Jabatan Politik Praktis

Rullyandi juga meluruskan tafsir keliru mengenai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian yang kerap dijadikan argumen untuk menolak penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Menurutnya, pasal yang mewajibkan anggota Polri mundur jika menjabat di luar struktur itu memiliki konteks yang spesifik.

Ia berpendapat, larangan tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan politik praktis guna menjaga netralitas Polri, bukan untuk jabatan sipil profesional di level Eselon I yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tes Kepribadian Ilusi Optik: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Caramu Jalani Hidup
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gunung Semeru Alami 8 Kali Erupsi, Kolom Abu Tertinggi 1.000 Meter
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Internet Watch Foundation Temukan AI Grok Dipakai Membuat Konten Pornografi Remaja
• 32 menit lalukompas.id
thumb
BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat di 10 Wilayah Indonesia Hari Ini
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.