Jakarta: Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah bagi para talenta generasi muda, khususnya Generasi Z untuk berkembang.
Dengan mengadopsi budaya kerja yang inovatif dan lingkungan yang mendukung transformasi digital, GIAR optimis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
"Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," ucap Partner KAP GIAR Muhamad Mansur, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.
PP Nomor 43 Tahun 2025 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas sistem pelaporan keuangan nasional di Indonesia dengan menciptakan ekosistem yang seragam, efisien, dan berbasis digital, dan hanya pihak berkompeten dan berintegritas, termasuk akuntan profesional, yang berwenang menyusun laporan keuangan.
Mansur menilai beleid ini membuka pintu peluang karir yang sangat lebar bagi generasi muda, khususnya Gen-Z, untuk terjun ke dunia akuntansi profesional yang berbasis teknologi dan transparansi. Ia menegaskan, transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu (One-Gate System) menuntut kompetensi baru yang selaras dengan karakter Gen-Z, yakni digital native, adaptif, dan menjunjung tinggi transparansi, serta integritas.
Baca juga: Rerie: Tingkatkan Budaya Membaca Masyarakat untuk Lahirkan Generasi Berdaya Saing
(Grand launching KAP GIAR. Foto: dok KAP GIAR)
Peluang karier terbuka lebar
Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, yang secara otomatis meningkatkan permintaan (demand) akan tenaga akuntan publik berkualitas. Masa depan akuntan kini dipandang lebih menjanjikan karena peran mereka menjadi semakin vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional.
Hadirnya sistem satu pintu memastikan hasil kerja akuntan diapresiasi secara luas oleh berbagai lembaga negara sekaligus, meningkatkan eksistensi dan martabat profesi di mata publik.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 43 Tahun 2025 dan realisasi Pelaporan Keuangan Satu Pintu, beban tanggung jawab Akuntan Publik (AP) kini menjadi sorotan lintas instansi secara real-time. Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) Mohamad Mahsun juga mengingatkan agar para praktisi tidak sekali-kali tergiur oleh tawaran atau imbalan yang berada di luar koridor hukum.
"Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik," tegas Mahsun.
Menanggapi hal tersebut, Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat profesi sesuai dengan arahan IAPI dan regulator.
"KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum," tutur dia.

