Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026.
Pengenaan BMTP itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.
BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00. Hal ini berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan pengenaan BMTP bertujuan melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius agar dapat melakukan penyesuaian struktural.
“Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029,” kata Julia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Baca Juga
- 16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026
- Pesona Motif Kain Tenun NTT Saat Acara KTT Asean 2023
- Produsen Kain Tenun Jepara Kebanjiran Order
Julia menuturkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.
Adapun, besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9Januari 2027), yakni sebesar Rp3.000–3.300/meter; tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–3.100/meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), sebesar Rp2.600–2.900/meter.
Sementara itu, Ketua Komite Regulasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Andrew Purnama menilai penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar serta memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional.
Andrew mengatakan, kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik. Untuk itu, API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.




